Anies Umumkan Kelahiran Cucu, Hadiri Sidang Tom Lembong

Anies Umumkan Kelahiran Cucu, Hadiri Sidang Tom Lembong
Sumber: Liputan6.com

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyambangi Pengadilan Tipikor pada Selasa, 24 Juni 2025. Kehadirannya bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan bentuk dukungan moral bagi sahabat dekatnya, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang tengah menghadapi sidang kasus korupsi impor gula.

Anies mengaku telah mengikuti perkembangan persidangan Tom Lembong secara saksama. Ia memanfaatkan berbagai sumber informasi untuk memahami alur persidangan.

Dukungan Moril Anies Baswedan untuk Tom Lembong

Anies menjelaskan kedatangannya sebagai bentuk solidaritas persahabatan. Ia berkesempatan bertemu dan berbincang langsung dengan Tom Lembong di pengadilan.

Selain memberikan dukungan, Anies juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berbagi kabar gembira. Ia menceritakan kelahiran cucu pertamanya kepada Tom Lembong.

Persahabatan di Luar Lingkup Politik

Anies menegaskan bahwa persahabatannya dengan Tom Lembong melampaui batas hubungan politik biasa. Hubungan mereka telah terjalin erat dan bagaikan keluarga.

Ia menekankan bahwa hubungan mereka didasari rasa saling menghormati dan kepercayaan, jauh di luar konteks pekerjaan atau kepentingan politik.

Tanggapan Anies Soal Kesaksian Ahli dan Putusan Hakim

Ketika ditanya mengenai kemungkinan menjadi saksi meringankan, Anies tidak memberikan jawaban pasti. Ia justru mengapresiasi kesaksian para ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Anies menilai kesaksian para ahli relevan, kompeten, dan disampaikan secara objektif. Ia berharap hal tersebut dapat membantu majelis hakim dalam pengambilan keputusan.

Anies berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan objektif, tanpa intervensi dari pihak manapun. Ia yakin hakim akan mempertimbangkan prinsip kebenaran, kejujuran, dan kepastian hukum dalam mengambil keputusan.

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Dakwaan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat pengakuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa melalui prosedur yang benar.

Salah satu poin penting dalam dakwaan adalah penerbitan surat izin impor tersebut tanpa rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini dianggap melanggar aturan dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, Tom Lembong juga didakwa tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan stabilisasi harga gula, melainkan koperasi-koperasi tertentu. Ini juga menjadi bagian dari dakwaan yang dihadapinya.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong terus bergulir. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Anies Baswedan, menunjukkan betapa kompleksnya kasus ini dan perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Publik menantikan putusan hakim yang diharapkan berjalan adil dan objektif.

Pos terkait