BYD Menang! Merek M6 Aman, Gugatan BMW Ditolak Indonesia

BYD Menang! Merek M6 Aman, Gugatan BMW Ditolak Indonesia
Sumber: Liputan6.com

Perseteruan merek dagang “M6” antara BMW dan BYD akhirnya menemui titik akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan pabrikan asal Jerman tersebut terhadap produsen mobil listrik asal China ini.

Putusan tersebut dikeluarkan pada 25 Juni 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Majelis hakim yang diketuai Dariyanto memutuskan untuk menolak gugatan BMW (Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft) terhadap BYD Motor Indonesia.

Alasan Penolakan Gugatan BMW

Majelis hakim berpendapat bahwa gugatan BMW diajukan secara prematur. BMW dinilai belum memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa merek BYD M6 masih dalam proses pendaftaran resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor permohonan DID2024122107. Prosesnya masih berada pada tahap pemeriksaan substantif.

Hakim menyatakan bahwa BMW seharusnya terlebih dahulu mengajukan keberatan atas pendaftaran merek BYD M6 kepada DJKI dan menunggu putusan final dari proses pendaftaran tersebut. Baru setelahnya, jika diperlukan, BMW dapat melayangkan gugatan.

Selain itu, pengadilan juga tidak menemukan bukti bahwa BYD secara aktif menggunakan atau memasarkan produk dengan nama “M6” saja. Hal ini membuat tuntutan BMW dianggap tidak dapat dieksekusi.

Preseden Hukum dan Putusan Akhir

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merujuk pada preseden hukum, yaitu putusan Mahkamah Agung RI No. 200 K/Pdt/1988. Putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan BMW tidak memenuhi syarat formal dan karenanya tidak dapat diterima.

Dengan demikian, BYD Motor Indonesia dapat melanjutkan penggunaan nama “M6” untuk produk MPV listriknya di Indonesia. Penjualan dan promosi produk tetap berjalan seperti biasa.

Sebelumnya, BMW menuntut penghentian semua aktivitas yang terkait dengan nama “M6”. Tuntutan ini kini telah ditolak secara resmi oleh pengadilan.

Implikasi Putusan terhadap Pasar Otomotif Indonesia

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi BYD Motor Indonesia dalam memasarkan produknya di Indonesia. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi perusahaan dan konsumen yang menantikan kehadiran MPV listrik BYD M6.

Putusan ini juga dapat memberikan gambaran tentang bagaimana proses hukum terkait merek dagang di Indonesia. Perusahaan perlu memperhatikan tahapan dan prosedur yang tepat sebelum mengajukan gugatan, guna menghindari penolakan seperti yang dialami BMW.

Ke depannya, putusan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi perusahaan lain yang menghadapi sengketa merek dagang serupa di Indonesia. Perlu kehati-hatian dan pemahaman yang komprehensif terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulannya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha, khususnya dalam hal pendaftaran dan perlindungan merek dagang. Tahapan yang tepat dan pertimbangan yang matang menjadi kunci keberhasilan dalam menyelesaikan sengketa sejenis.

Proses hukum yang transparan dan keputusan pengadilan yang adil diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung perkembangan industri otomotif di Indonesia, khususnya di segmen kendaraan listrik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *