Kuota Internet Hangus? Regulasi Dilanggar? Pengamat Berbicara!

Kuota Internet Hangus? Regulasi Dilanggar? Pengamat Berbicara!
Sumber: Liputan6.com

Polemik kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir kembali menjadi perbincangan hangat. Indonesia Audit Watch (IAW) mencatat kerugian konsumen mencapai Rp 63 triliun per tahun akibat hal ini. Perdebatan pun muncul, antara yang menilai praktik ini merugikan konsumen dan yang berpendapat sebaliknya.

Berbagai pihak memberikan pandangannya terkait permasalahan ini. Pemerintah, operator telekomunikasi, dan pengamat kebijakan publik turut serta dalam memberikan penjelasan dan argumentasi masing-masing. Peraturan dan hukum yang berlaku juga menjadi sorotan utama dalam perdebatan ini.

Pandangan Pengamat Kebijakan Publik

Riant Nugroho, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), berpendapat bahwa mekanisme penjualan kuota internet sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan adanya kesepakatan antara pembeli dan penjual (operator telekomunikasi).

Operator telekomunikasi telah mencantumkan syarat dan ketentuan yang jelas, termasuk harga, kuota, dan masa aktif. Hal ini, menurut Riant, telah memenuhi UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dan PM Kominfo No 5 Tahun 2021. Dengan adanya kesepakatan tersebut, tidak ada unsur pidana dalam mekanisme ini.

Riant menambahkan bahwa pihak yang menuduh operator merugikan konsumen dan negara tidak memahami hukum dagang atau perjanjian perdata. Ia menegaskan bahwa hukum dagang berlandaskan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Jika pembeli telah menyetujui syarat dan ketentuan, maka tidak ada dasar hukum untuk memperkarakannya.

Tanggapan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa operator telekomunikasi selalu mengikuti prinsip tata kelola yang baik dan patuh pada regulasi yang berlaku. ATSI menekankan bahwa penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021.

Pemberlakuan masa aktif juga sejalan dengan aturan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Pulsa bukan alat pembayaran sah atau uang elektronik, sehingga dikenakan PPN seperti barang konsumsi lainnya. Masa aktif kuota internet juga dipengaruhi oleh lisensi spektrum yang diberikan pemerintah, bukan hanya volume pemakaian.

ATSI membedakan kuota internet dengan token listrik atau uang elektronik. Hal ini menjadi dasar argumentasi mereka dalam mempertahankan praktik yang ada.

Transparansi dan Literasi Digital

ATSI menegaskan komitmennya terhadap transparansi. Semua informasi penting, termasuk kuota, harga, dan masa aktif, dicantumkan secara jelas saat pembelian dan di situs web masing-masing operator.

Pelanggan diberikan kebebasan memilih paket data sesuai kebutuhan. ATSI juga menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi digital masyarakat terkait mekanisme kuota internet. Tujuannya agar masyarakat lebih memahami sistem yang berlaku.

Sebagai penutup, perdebatan mengenai kuota internet yang hangus menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan konsumen dan praktik bisnis operator telekomunikasi. Regulasi yang jelas dan transparansi informasi menjadi kunci utama dalam menyelesaikan polemik ini. Peningkatan literasi digital juga krusial agar konsumen memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan layanan telekomunikasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *