Toko Mama Banjar Viral: Kementerian UMKM Turun Tangan

Toko Mama Banjar Viral: Kementerian UMKM Turun Tangan
Sumber: Liputan6.com

Kementerian UMKM aktif mengawal kasus Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Firly menghadapi dakwaan pidana karena diduga tidak mencantumkan label kadaluwarsa pada produknya. Kementerian UMKM menekankan pentingnya pembinaan, bukan hanya hukuman, dalam kasus UMKM seperti ini.

Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana. Pihaknya berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat lebih mengedepankan aspek pembinaan bagi pelaku UMKM. Reghi berharap keadilan dan pembinaan berjalan beriringan.

Pentingnya Pembinaan UMKM dalam Kasus Hukum

Reghi menekankan pentingnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengutamakan pembinaan bagi pelaku usaha pangan. Proses pembinaan, menurutnya, sangat krusial dalam menangani pelanggaran yang dilakukan UMKM.

Pembinaan, bukan hanya hukuman, dianggap lebih efektif untuk membantu UMKM agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

MoU Kementerian UMKM dan Polri Tetap Berlaku

Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM (sebelumnya) dan Polri yang ditandatangani pada tahun 2021 masih berlaku hingga 2026. MoU ini tetap berlaku meskipun telah terjadi perubahan struktur kementerian menjadi Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM.

Tujuan utama MoU ini adalah pengembangan UMKM di Indonesia. Dengan demikian, kerjasama antara Kementerian UMKM dan Polri dalam pembinaan dan perlindungan UMKM tetap berjalan.

Poin-poin penting dalam MoU tersebut antara lain:

  • Pembinaan dan pendampingan bagi pelaku UMKM agar lebih memahami peraturan yang berlaku. Pembinaan ini mencakup aspek legalitas, produksi, dan pemasaran.
  • Koordinasi dan kerjasama dalam penegakan hukum terkait kasus-kasus yang melibatkan UMKM. Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan penanganan kasus yang adil dan proporsional.
  • Penyediaan akses informasi dan pelatihan bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing mereka. Pelatihan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari manajemen usaha hingga pemasaran digital.

Perlindungan Hukum dan Sanksi bagi UMKM

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Perlindungan hukum ini sangat penting bagi keberlangsungan usaha UMKM.

Namun, perlindungan hukum tersebut tidak berarti pelaku UMKM terbebas dari sanksi jika melanggar aturan. Bagi pelaku UMKM yang belum memenuhi ketentuan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur sanksi administratif.

Sanksi Administratif tersebut dapat berupa:

  • Denda. Besaran denda disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
  • Penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran produk. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.
  • Penarikan produk dari peredaran. Produk yang melanggar aturan akan ditarik dari pasaran.
  • Ganti rugi. Pelaku UMKM yang terbukti merugikan konsumen wajib memberikan ganti rugi.
  • Pencabutan izin usaha. Sanksi ini diberikan untuk pelanggaran berat yang berdampak signifikan.

Kementerian UMKM berkomitmen untuk terus hadir bagi para pelaku UMKM. Dengan pembinaan, pendampingan, dan kerjasama dengan berbagai pihak, diharapkan UMKM di Indonesia dapat berkembang pesat dan berkelanjutan sambil tetap mematuhi semua peraturan yang berlaku. Keadilan dan pembinaan diharapkan dapat berjalan seiringan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkesinambungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *