Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta: Lokasi & Syarat Lengkapnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta: Lokasi & Syarat Lengkapnya
Sumber: Detik.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Program pemutihan denda pajak kendaraan kembali digelar, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus menanggung beban denda yang membengkak.

Periode pemutihan denda ini berlangsung cukup panjang, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkannya. Jangan sampai terlewatkan!

Periode dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlangsung mulai tanggal 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Kebijakan ini menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak dan pendaftaran.

Pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak saja. Proses perpanjangan STNK dilakukan secara otomatis melalui sistem.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang Menunggak

Bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang tersedia.

Pembayaran dapat dilakukan di gerai SAMSAT, SAMSAT keliling, SAMSAT induk, atau melalui aplikasi SIGNAL.

  • Pembayaran melalui aplikasi SIGNAL memungkinkan pengiriman TBPKP langsung ke alamat yang diinginkan.

Prosesnya cukup mudah dan praktis, disesuaikan dengan kesibukan masing-masing wajib pajak.

Lokasi SAMSAT di Jakarta untuk Tunggakan Pajak Lebih dari 1 Tahun

Untuk tunggakan pajak lebih dari 12 bulan, pembayaran hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk di masing-masing wilayah Jakarta.

Berikut lokasi SAMSAT Induk di Jakarta:

  • SAMSAT Jakarta Pusat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420
  • SAMSAT Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420
  • SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
  • SAMSAT Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
  • SAMSAT Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410

Pastikan untuk mengunjungi SAMSAT Induk sesuai dengan wilayah kendaraan yang terdaftar.

Program pemutihan denda pajak kendaraan ini merupakan kesempatan baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Manfaatkan waktu yang ada sebelum program berakhir. Dengan tertib membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *