4 Pulau Aceh Kini Milik Sumut? Sejarah Baru, Fakta Mengejutkan Terungkap!

4 Pulau Aceh Kini Milik Sumut? Sejarah Baru, Fakta Mengejutkan Terungkap!
Sumber: Poskota.com

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan empat pulau di Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Keempat pulau tersebut kini berada di bawah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Pemerintah Aceh telah menyatakan keberatan dan meminta peninjauan ulang keputusan ini.

Empat Pulau Aceh yang Kini Berada di Sumut

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Pemerintah Aceh telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepemilikan pulau-pulau tersebut kepada Kemendagri.

Dokumen tersebut mencakup bukti pembangunan infrastruktur seperti tugu koordinat, rumah singgah, musala, dan dermaga di Pulau Panjang pada tahun 2012 dan 2025. Ini menjadi dasar keberatan Aceh terhadap keputusan Kemendagri.

Detail Keempat Pulau yang Disengketakan

Pulau Mangkir Gadang, atau Pulau Mangkir Besar, terletak di Kecamatan Manduamas. Pulau ini, berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memiliki pantai berpasir putih, vegetasi kelapa dan bakau, dan tidak berpenghuni.

Pulau Mangkir Ketek, juga di Kecamatan Manduamas, dikenal sebagai Pulau Mangkir Kecil. Mirip dengan Pulau Mangkir Gadang, pulau ini lebih kecil dan tidak berpenghuni.

Pulau Lipan berada di koordinat 02°07’12” LU dan 98°09’44” BT. Pulau ini memiliki pasir putih, vegetasi kelapa dan bakau, serta tidak berpenghuni.

Pulau Panjang memiliki potensi wisata bahari yang menjanjikan. Pantai berpasir putih, air laut tenang, dan spot snorkeling yang menarik menjadi daya tarik utama pulau ini.

Implikasi dan Perdebatan Terkini

Keputusan Kemendagri ini menimbulkan polemik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut. Aceh berpendapat bahwa pulau-pulau tersebut secara historis dan administratif termasuk wilayahnya.

Sumut, di sisi lain, tampaknya berlandaskan pada data administrasi terbaru yang mendukung klaim kepemilikan mereka. Proses peninjauan ulang oleh Kemendagri masih terus berjalan.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya kejelasan batas wilayah administrasi dan perlunya mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan dan adil. Ke depan, diharapkan terdapat koordinasi yang lebih baik antar pemerintah daerah untuk mencegah konflik serupa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *