Skandal Pemakzulan Wapres Gibran: Pengamat Politik Ungkap Fakta Mengejutkan!

Skandal Pemakzulan Wapres Gibran: Pengamat Politik Ungkap Fakta Mengejutkan!
Sumber: Poskota.com

Sorotan publik tertuju pada kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini mencuat setelah ratusan purnawirawan TNI melayangkan surat terbuka kepada MPR, DPR, dan DPD.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, turut memberikan komentar. Ia menyatakan proses pemakzulan Wapres secara hukum memungkinkan, namun sangat bergantung pada dinamika politik.

Pemakzulan Wapres: Landasan Hukum dan Tantangan Politik

Mahfud MD menjelaskan pandangannya melalui kanal YouTube pribadinya. Ia menegaskan aspirasi purnawirawan TNI tersebut sah dalam negara demokrasi.

Ia merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945 sebagai dasar hukum pemakzulan. Lima alasan konstitusional untuk memberhentikan kepala negara meliputi pengkhianatan negara, korupsi, kejahatan berat, perbuatan tercela, dan tak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.

Meski dasar hukum tersedia, Mahfud menekankan aspek politik. Pelaksanaan pemakzulan sangat bergantung pada situasi politik di parlemen.

Analisis Politik: Kemungkinan Sukses Pemakzulan

Pengamat politik Hersubeno Arief menilai peluang pemakzulan Gibran kecil. Dominasi koalisi pendukung pemerintah di DPR menjadi hambatan utama.

Kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Presiden Jokowi juga menjadi faktor penghambat. Hanya PDIP yang tak bergabung dalam koalisi pemerintah saat ini.

Namun, Hersubeno menambahkan, dukungan diam-diam dari Presiden Prabowo dapat mengubah segalanya. Hal ini bisa memicu perubahan drastis dalam proses politik.

Dugaan Keterkaitan dengan Akun Medsos Kontroversial

Isu lain yang melibatkan Gibran adalah dugaan keterkaitannya dengan akun media sosial anonim “Fufufafa”. Akun ini dikenal kontroversial karena kontennya yang tak pantas.

Pakar teknologi informasi Roy Suryo disebut meyakini Gibran sebagai pemilik akun tersebut dengan probabilitas 99,9 persen. Jika terbukti, hal ini dapat menjadi dasar etika dan moral untuk pemakzulan.

Hersubeno menyatakan, jika terbukti, Gibran tak pantas menjadi Wakil Presiden, apalagi Presiden. Mahfud MD mengakui adanya celah konstitusional, namun keberhasilan pemakzulan tetap bergantung pada dinamika politik dan kesepakatan elite.

Secara keseluruhan, potensi pemakzulan Gibran sangat bergantung pada perimbangan kekuatan politik dan kemungkinan adanya dukungan dari pihak-pihak kunci dalam pemerintahan. Meskipun terdapat dasar hukum, realisasi proses pemakzulan ini tetap berada di arena pertarungan politik yang dinamis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *