Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim: Kasus Siswa Barak

Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim: Kasus Siswa Barak
Sumber: Detik.com

Seorang orang tua murid dari Bekasi, Jawa Barat, Adhel Setiawan, melaporkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait kebijakan Dedi Mulyadi yang mengirimkan siswa bermasalah ke barak militer. Adhel menduga kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adhel menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Bareskrim. Ia berharap kepolisian menindaklanjuti aduannya.

Pengaduan ke Bareskrim Polri

Adhel Setiawan, mewakili orang tua murid lainnya, menyatakan telah resmi melaporkan Gubernur Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri pada Kamis, 5 Juni 2025.

Pengaduan tersebut difokuskan pada dugaan pelanggaran hukum terkait kebijakan pengiriman siswa bermasalah ke lingkungan militer.

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak

Adhel mengklaim kebijakan tersebut melanggar Pasal 76 H Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini secara tegas melarang pelibatan anak dalam kegiatan militer.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut adalah 5 tahun penjara. Oleh karena itu, Adhel berharap Bareskrim Polri akan menyelidiki kasus ini secara tuntas.

Menurutnya, penempatan anak-anak di lingkungan militer, tanpa memperhatikan aspek psikologi anak, adalah bentuk perlakuan yang tidak tepat.

Kritik terhadap Kebijakan dan Prosesnya

Adhel juga mengkritik kurangnya dasar hukum yang jelas dalam kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam setiap kebijakan, terutama yang menyangkut pendidikan dan anak.

Lebih lanjut, ia menyoroti kekurangan tenaga ahli pendidikan dan psikologi anak dalam proses penerapan kebijakan tersebut. Metode pelatihan yang diterapkan dinilai tidak sesuai dengan pembentukan karakter peserta didik yang baik.

Ia mempertanyakan metode pelatihan yang dinilai tidak manusiawi, seperti penggundulan rambut dan perintah merangkak di tanah kotor. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan yang baik.

Adhel mengatakan Bareskrim Polri akan memanggilnya kembali untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Ia berharap aduannya dapat dikaji secara menyeluruh oleh Bareskrim Polri dan diharapkan ada keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban kebijakan tersebut.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan perdebatan mengenai batas-batas kewenangan dalam penanganan siswa bermasalah dan pentingnya perlindungan anak di Indonesia.

Ke depan, diharapkan ada kajian mendalam mengenai metode-metode pembentukan karakter yang lebih humanis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *