Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Penyaluran BSU 2025 ini memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penerima. Kapan pencairannya? Berikut informasi lengkapnya.
BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja dengan kriteria tertentu. Besaran bantuan dan mekanisme pencairan juga telah ditetapkan.
Syarat Penerima BSU 2025
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 mengatur persyaratan penerima BSU 2025.
- Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan. Bagi pekerja dengan gaji di atas angka tersebut, batas maksimalnya adalah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
- Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Kepolisian.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Pemerintah memastikan penyaluran BSU tepat sasaran.
Kapan BSU 2025 Cair?
BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 600.000 per penerima, yang merupakan akumulasi dari dua bulan bantuan.
Pencairan akan dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan BSI.
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan), pencairan BSU 2025 dijadwalkan dimulai pada Juni 2025.
Penting untuk melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan status kepesertaan dan kelayakan menerima BSU.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu website dan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Cari bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email.
- Pastikan data yang diinput akurat, terutama nomor handphone dan email untuk menerima informasi lebih lanjut.
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Cek Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO)
- Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
- Temukan menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” dan klik.
- Ikuti langkah selanjutnya yang mirip dengan pengecekan melalui situs web BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan data diri dengan lengkap dan akurat.
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti petunjuk hingga selesai.
Pastikan selalu mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan informasi ini, diharapkan para pekerja dapat mempersiapkan diri dan memantau informasi terkait pencairan BSU 2025. Semoga program ini dapat memberikan manfaat bagi para pekerja dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.