Nasir Djamil: 4 Pulau Sengketa, Aceh Harus Bertindak Tegas

Nasir Djamil: 4 Pulau Sengketa, Aceh Harus Bertindak Tegas
Sumber: Detik.com

Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali terlibat sengketa wilayah, kali ini memperebutkan empat pulau: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Anggota DPR RI Nasir Djamil, yang berasal dari Aceh, menyatakan keyakinannya bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian integral dari wilayah Aceh.

Pernyataan tersebut disampaikan Nasir Djamil menanggapi keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah administratif Sumatera Utara. Ia mendesak pemerintah Aceh untuk mengambil langkah strategis guna merebut kembali pulau-pulau tersebut.

Nasir Djamil: Aceh Harus Bergerak Strategis

Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, memperkuat pendiriannya bahwa dokumentasi kepemilikan pulau-pulau tersebut masih menjadi perdebatan. Namun, ia tetap yakin Aceh memiliki hak atas keempat pulau tersebut.

Ia menekankan perlunya strategi yang efektif dan implementatif dari Pemerintah Aceh, mengingat keputusan Mendagri telah dikeluarkan. Aceh, menurutnya, harus segera mengambil tindakan.

Peluang Hukum dan Administratif bagi Aceh

Meskipun secara administratif keempat pulau tersebut kini berada di bawah kendali Sumatera Utara, Nasir Djamil melihat adanya peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengajukan klaim kembali.

Ia menyoroti permasalahan batas wilayah, baik darat maupun laut, yang masih sering menimbulkan sengketa. Hal ini menunjukkan perlunya badan yang berwenang untuk menetapkan batas wilayah secara akurat dan pasti.

Usulan Mediasi dan Keterlibatan Ahli

Nasir Djamil mengusulkan agar DPR RI dan DPD RI memfasilitasi penyelesaian sengketa ini. Ia menyarankan kedua lembaga tersebut untuk memfasilitasi dialog dan mendatangkan narasumber independen dan ahli untuk memberikan solusi yang objektif.

Keterlibatan Gubernur Aceh dalam proses ini juga dianggap penting agar solusi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak dan mengakhiri perselisihan ini. Kehadiran ahli independen diharapkan dapat memberikan penilaian yang netral dan kredibel.

Proses Penetapan Status Pulau oleh Kemendagri

Keputusan Kemendagri yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah Sumatera Utara didasarkan pada lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022. Keputusan ini diambil setelah dilakukan survei dan verifikasi faktual di lapangan.

Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa survei tersebut meliputi verifikasi titik koordinat dan data okupasi pulau-pulau tersebut. Hasil survei inilah yang menjadi dasar penetapan status administrasi.

Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara ini menyoroti pentingnya kejelasan dan penetapan batas wilayah yang tegas dan terukur. Proses penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi penyelesaian sengketa serupa di masa mendatang, menekankan pentingnya dialog, kolaborasi, dan kajian data yang objektif untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *