Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Ketiga mantan stafsus tersebut akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada Selasa, 10 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, telah mengkonfirmasi rencana pemanggilan tersebut kepada awak media. Surat panggilan telah dilayangkan kepada tiga mantan stafsus yang berinisial FH, JT, dan IA.
Alasan Pencekalan Tiga Mantan Stafsus Nadiem
Ketiga mantan staf khusus Nadiem Makarim telah dicekal oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Pencekalan ini dilakukan karena ketiganya mangkir dari dua panggilan pemeriksaan sebelumnya. Langkah pencekalan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan ketiganya dalam memberikan keterangan.
Selain pencekalan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di apartemen FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen berhasil disita.
Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Pengadaan Chromebook
Penyidik Kejagung mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat. Dugaan ini mengarah pada upaya pengarahan tim teknis untuk membuat kajian teknis pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi tahun 2020.
Tujuannya adalah untuk mengarahkan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome. Padahal, menurut hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif. Tim teknis saat itu merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows.
Kajian Teknis yang Diubah
Kemendikbudristek kemudian mengganti kajian teknis tersebut. Kajian baru yang digunakan justru merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome. Hal ini yang kini menjadi sorotan dan tengah diselidiki Kejagung.
Proyek Chromebook Mencapai Hampir Rp10 Triliun
Proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menghabiskan anggaran yang fantastis. Total anggaran yang digunakan mencapai Rp9,982 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dana alokasi khusus (DAK). Besarnya anggaran yang digunakan semakin memperkuat fokus penyidikan Kejagung terkait dugaan korupsi dalam proyek ini.
Besarnya anggaran yang digunakan dan dugaan pemufakatan jahat menjadi fokus utama penyidikan Kejagung. Pemanggilan dan pencekalan terhadap tiga mantan stafsus Nadiem Makarim merupakan langkah penting dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan.
Hasil penyidikan Kejagung diharapkan dapat memberikan pembelajaran berharga bagi pengelolaan anggaran negara di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah menjadi kunci penting untuk mencegah terjadinya korupsi.
Dengan semakin banyaknya informasi yang terungkap, masyarakat berharap kasus ini dapat segera dituntaskan. Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak.