Purnawirawan Desak Pencopotan Gibran: Riwayat Relawan Pro AMIN Terkuak

Purnawirawan Desak Pencopotan Gibran: Riwayat Relawan Pro AMIN Terkuak
Sumber: Detik.com

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR RI, mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini mengejutkan, mengingat salah satu perwakilan purnawirawan yang terlibat, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, sebelumnya tercatat sebagai relawan pendukung pasangan Anies Baswedan-Cak Imin pada Pilpres 2024.

Anies Baswedan-Cak Imin merupakan pasangan calon yang berkompetisi melawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 menempatkan mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Desakan Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI

Surat tuntutan pemakzulan tersebut ditandatangani oleh beberapa purnawirawan tinggi TNI, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Surat tersebut dikirimkan pada Senin, 2 Juni 2025, dan menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Peran Fachrul Razi sebagai Relawan Anies-Cak Imin

Keikutsertaan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dalam Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) yang mendukung Anies Baswedan-Cak Imin pada Pilpres 2024 menjadi sorotan.

Dukungan FKP3 kala itu diterima langsung oleh Anies Baswedan. Kini, ia justru menjadi salah satu penggagas pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, wakil presiden yang merupakan pasangan Prabowo Subianto, lawan politik Anies Baswedan pada Pilpres lalu.

Tanggapan DPR RI Terhadap Surat Pemakzulan

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat tersebut ke DPR, MPR, dan DPD RI. Pihaknya menekankan bahwa fokus utama adalah poin pemakzulan Gibran, meski terdapat delapan poin sikap dalam surat tersebut.

Sementara itu, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan belum menerima surat tersebut secara resmi melalui jalur persuratan Sekretariat Jenderal. Ia berjanji akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait keaslian dokumen yang beredar.

Poin kedelapan dalam pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden, menganggap putusan MK mengenai Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu sebagai pelanggaran hukum. Ini menjadi dasar utama desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Keberadaan surat ini memicu perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai motivasi di balik desakan pemakzulan ini. Perlu dipantau lebih lanjut bagaimana proses lanjutan dari surat tersebut dan respons MPR RI.

Kontroversi ini menunjukkan dinamika politik pasca-Pilpres 2024 yang masih berlangsung. Kejelasan atas alasan dan proses pemakzulan sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *