Desakan Pemakzulan Gibran: Purnawirawan TNI Bergerak ke MPR-DPR

Desakan Pemakzulan Gibran: Purnawirawan TNI Bergerak ke MPR-DPR
Sumber: Detik.com

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR RI pada Senin, 2 Juni 2025. Surat tersebut berisi permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengkonfirmasi pengiriman surat tersebut. Ia menyatakan fokus pada poin pemakzulan Gibran, meskipun terdapat delapan poin sikap dalam surat tersebut.

Tuntutan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran

Surat yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI menganggap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Mereka berpendapat hal ini menjadi dasar untuk mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR. Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan tinggi TNI.

Tanggapan DPR dan MPR

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan belum menerima surat tersebut secara resmi melalui jalur persuratan Setjen DPR. Ia berjanji akan melakukan pengecekan terhadap keaslian stempel pada dokumen yang beredar.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, sebelumnya telah menanggapi usulan pemakzulan Gibran. Ia menegaskan bahwa proses Pilpres 2024 telah berlangsung sesuai prosedur konstitusional.

Penjelasan Ketua MPR dan Status Gibran sebagai Wapres

Muzani menekankan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran. Putusan KPU ini dikuatkan oleh MK setelah adanya gugatan.

Menurut Muzani, Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden adalah sah menurut konstitusi. Keputusan MK telah memberikan legitimasi pada hasil Pilpres tersebut.

Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini menimbulkan kontroversi dan menjadi sorotan publik. Langkah selanjutnya dari MPR dan DPR RI terkait surat tersebut masih dinantikan. Pernyataan resmi dari pihak terkait sangat diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada publik. Proses hukum dan konstitusional yang berjalan harus tetap dihormati. Perdebatan ini menunjukkan dinamika politik yang masih berlangsung pasca pemilihan presiden.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *