Komisi I DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 24 calon Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Republik Indonesia. Uji kelayakan ini berlangsung selama dua hari, Sabtu dan Minggu, 5-6 Juli 2025, di ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta. Proses ini merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden (Surpres) yang disampaikan kepada DPR RI dan dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 3 Juli 2025.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menjelaskan bahwa Komisi I menerima mandat untuk melakukan uji kelayakan calon duta besar setelah Surpres dibacakan. Proses ini ditargetkan selesai pada pekan yang sama agar keputusan DPR dapat segera diambil.
Proses Uji Kelayakan Calon Dubes
Komisi I DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan uji kelayakan calon dubes secepat mungkin. Target penyelesaian pada pekan tersebut bertujuan agar proses pengangkatan duta besar dapat segera rampung. Proses ini merupakan bagian penting dalam penempatan diplomat handal di berbagai negara.
Komisi I DPR menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi. Hal ini untuk memastikan bahwa calon-calon dubes yang terpilih merupakan individu yang tepat dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
Kualifikasi dan Kompetensi Calon Dubes
Komisi I DPR memberikan perhatian khusus pada kualitas dan kompetensi calon duta besar. Pemahaman mendalam mengenai kebijakan politik luar negeri Indonesia menjadi poin penting dalam penilaian.
Calon dubes juga dinilai berdasarkan pengalaman dan keahlian diplomasi mereka. Komisi I memastikan calon yang terpilih memiliki kemampuan untuk mewakili Indonesia dengan efektif di kancah internasional.
Penilaian yang Dilakukan Komisi I
Komisi I akan menilai berbagai aspek terkait kemampuan calon Dubes. Aspek-aspek tersebut mencakup pemahaman politik luar negeri Indonesia, rekam jejak, dan kemampuan berdiplomasi.
Kriteria lainnya termasuk kemampuan komunikasi, kepemimpinan, dan pemahaman isu global. Hal ini untuk memastikan calon dubes dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan membanggakan Indonesia.
Posisi Dubes yang Diisi
Rapat Paripurna Ke-22 DPR RI menugaskan Komisi I untuk membahas calon Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh RI. Hal ini menyusul diterimanya Surat Presiden pada 1 Juli 2025.
Sebanyak 24 posisi Dubes akan diisi melalui proses ini, termasuk beberapa posisi yang masih kosong. Beberapa posisi penting yang akan diisi antara lain Dubes RI untuk Amerika Serikat, Jerman, dan Korea Utara. Posisi Perwakilan Tetap RI di PBB Jenewa dan New York juga termasuk dalam proses pengisian ini.
- Dubes RI untuk Amerika Serikat
- Dubes RI untuk Jerman
- Dubes RI untuk Korea Utara
- Perwakilan Tetap RI di PBB Jenewa
- Perwakilan Tetap RI di PBB New York
- Dubes RI untuk Meksiko
- Dubes RI untuk Afghanistan
- Dubes RI untuk Azerbaijan
- Dubes RI untuk Libya
- Dubes RI untuk Madagaskar
- Dubes RI untuk Myanmar
- Dubes RI untuk Polandia
Proses uji kelayakan dan kepatutan ini diharapkan menghasilkan Duta Besar yang berkualitas dan berkompeten. Mereka akan menjadi perwakilan Indonesia yang mampu memperkuat hubungan diplomatik dan mempromosikan kepentingan nasional di negara dan organisasi internasional yang mereka wakili. Proses seleksi yang ketat diharapkan mampu menghasilkan diplomat terbaik untuk Indonesia.
